Tuesday, January 17, 2012

FIQH WANITA

WUDHU WANITA HAID

Berwudhu merupakan salah satu cara untuk bersuci. Kapan saja seseorang ingin berwudhu dia dapat melakukannya. Demikian pula bagi wanita yang sedang haid, namun perlu diperhatikan bahwa status wudhu tersebut hanya semata-mata berfungsi untuk membersihkan fisiknya dan bukan untuk mensucikan hadasnya. 
Tidak disyariatkan bagi wanita haid untuk berwudhu karena wudhu wanita haid tidak menghilangkan status hadasnya, sebagaimana disampaikan Imam Nawawi "Para ulama bersepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub" (syarah Shahih Muslim 3:218)
Kendati demikian, tidak ada larangan bagi muslimah untuk berwudhu setiap saat baik dalam kondisi haid maupun tidak. Hal ini didasarkan pada beragamnya manfaat yang didapat dari berwudhu selain sebagai sarana bersuci dari hadas.


Disarikan dari Majalah Embun Edisi 32 Desember 2011
Oleh Ustdh Muntafingah



0 comments:

Post a Comment

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates